Tugas
akhir
Pendidikan
Pancasila
Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Stimik Amikom Yogyakarta
2011/2012
Oleh :
L. Nuranda Mar Uriarja
11.11.5647
11-s1ti-14
Dosen : DR. Abidarin Rosyidin, MM.
BAB I
·
Pancasila Dalam Implementasi
Mengetahui peranan Pancasila sebagai
dasar falsafah Negara dengan cara menjunjung tinggi hukum dan menindak lanjuti
siapa saja yang melanggar hukum dengan dihukum sesuai dengan apa yang telah
diperbutnya.
Sehingga implementasi pansila dalam
kehidupan sehari-hari dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembuatannya.
·
Abstrak
Pancasila
sebagai falsafah Negara, tentu ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia. Agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Apakah landasan filosofis Pancasila?
2.
Apakah fungsi utama filsfat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3.
Apakah bukti bahwa falsafah
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan
merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati
kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat
menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•
Socrates (469-399 s.M.) & Plato (472 – 347 s. M.) Mengenai
perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan
fundamennya adalah tetap sama.
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila
kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari
bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar
dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia
di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan,
juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas
tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
2.
Apakah
landasan filosofis Pancasila?
4. Apakah fungsi utama filsfat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
5. Apakah bukti bahwa falsafah
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk
menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.
Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4.
Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5.
Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar
falsafah negara Indonesia.
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
3.1 Landasan
Filosofis Pancasila
3.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“
atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa
Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta
kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”
(pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian
bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga
berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban
manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan
kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang
mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran
adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam
mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat
menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan
kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan
diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
•
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah
pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan
menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam
konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini
kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang
jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi,
Mateni/Bunuh.
3.2
Pengertian secara Historis
·
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
·
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945
disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5
Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4
Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Ø Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah
dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen
historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini
:
a.Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal
1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
d.Dalam Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea
IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan
Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara
tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap
sama.
BAB lll
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.
Dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam
Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian
dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam
Jakarta).
c.
Dalam
naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.
Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
·
Saran
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah
Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
·
REFRENSI
Nopirin. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998.
Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar